Laporan Abi
OKUT, Jodanews.com – Warga Desa Bantan, Kecamatan BP Peliung OKU Timur, Rahmat Ilahi Bin Nurdin Basir (27), berhasil ditangkap Reskrim Polsek Buay Madang Timur, lantaran melakukan pencurian di toko Indomaret Desa Perjaya dan Indomaret Cidawang Martapura, pada Senin (13/1/2020) kemarin.
Hal tersebut, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP-B / 01 / I / 2020 / Sumsel / OKUT / SEK BMT, tanggal 13 Januari 2020 dan Laporan Polisi Nomor LP- A / 01 / I / 2020 / Sumsel / OKUT / SEK BMT, tanggal 13 Januari 2020.
Kapolsek Buay Madang Timur, AKP Biladi Ostin SH MH, mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 13/01/2020 sekitar pukul 20.30 Wib. Saat itu, dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda CBR warna merah, tersangka Rahmat Ilahi bersama rekanya yang berinisial A (DPO), masuk kedalam toko Indomaret dengan berpura-pura berbelanja.
“Namun gerak gerik pelaku mencurigakan, langsung di awasi oleh pengawai Indomaret,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya kata Kapolsek, pegawai Indomaret menghubungi Kanit Reskrim dan anggota Opsnal yang sedang melakukan patroli, pelaku kemudian langsung di amankan oleh anggota dan saat di lakukan pengeledahan, didapatkan 1 botol minyak wangi merk AXL Alexander warna hitam di dalam celana sebelah kanan.
“Selain itu, ditemukan juga satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kulit warna hitam serta satu bilah keris bergagang kayu warna silver bersarung kulit warna hitam yang di simpan dalam dompet panjang di saku celana belakang sebelah kanan, pelaku langsung di bawa ke Polsek BMT guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Editor Jon Heri)








