Home HL Melawan Saat Ditangkap Pelaku Penganiayaan Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Melawan Saat Ditangkap Pelaku Penganiayaan Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

132
0

Laporan Cindra

MUBA , jodanews.com –  Sempat bouron selama sebelas hari , Heriyanto (39) pelaku penganiayaan terhadap korban Edy Wijayanto (33) seorang anggota TNI AD ditangkap tim gabungan
Unit Reskrim Polres Muba diback up Opsnal Jatanras Polda Sumsel dan Brimob Polda Jambi dari tempat persembunyiannya yang berada di Provinsi Jambi , Selasa(7/1/2020).

Tersangka Heriyanto asal Supat Timur Kecamatan Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap dan dilumpuhkan dengan timah panas setelah mencoba melawan /menikam petugas kepolisian yang hendak menangkap nya.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S Ik melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP. Deli Haris SH membenarkan penangkapan tersebut, tersangka diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap anggota TNI AD dari kesatuan Arhanud yang bertugas di Muba Sabtu (28/12) sekitar pukul.22.00 Wib di di cafe Ladies Babat Supat,ungkapnya ,Kamis (9/1/2020).

Lebih lanjut Deli mengatakan ,akibat kejadian itu korban Edy Wijayanto mengalami luka di bagian pungung dan tangan sebelah kiri karena di bacok menggunakan parang panjang atau sejenis samurai dengan panjang’ sekitar 1 meter.

Pembacokan yang di lakukan oleh Heriyanto terhadap korban Edy Wijayanto karena selisih paham di sebabkan ketersinggungan keduanya di cafe Ladies.

Tersangka mengaku tidak mengetahui korban anggota TNI, lalu membacok karena tersinggung karena di dorong oleh korban. Setelah kejadian tersangka mengaku langsung melarikan diri beberapa lokasi di Muba dan terakhir ke Jambi.

AKP. Derli Haris mengatakan tersangka merupakan pelaku kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban di bacok dibagian punggung dan tangan bagian kiri.

Dijelaskan DELLI, saat itu korban menanyakan kepada tersangka perihal sepeda motornya siapa yang memindahkannya, namun tersangka yang ditanyai salah mengartikan sehingga ia langsung masukan kedalam cafe dan mengambil sebilah senjata tajam jenis samurai. Tanpa basa basi tersangka langsung mengarahkan samurai tersebut ke arah korban. Kapolres Muba yang mendapatkan laporan tersebut langsung memerintahkan Kasat reskrim dan Kanit Pidum untuk mengambil alih penanganan dan penyelidikan. Sehingga dalam kurun waktu sebelas hari berkat kesabaran dan kerjasama Tim, selasa (07/01/2020) siang di jalan Jambi tungkal km.33 Desa bukit baling kec.sengeti kab. Muaro Jambi akhirnya tertangkap oleh tim gabungan.
Pada saat penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan badik kecil, sehingga aparat kepolisian harus mengambil tindakan tegas terarah dan terukur. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Musi banyuasin untuk penyidikan lebih lanjut.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here