Home HL Tempat Arena Perjudian Bola Gelinding di Sukabangun Digerebek Polsek Sukarami

Tempat Arena Perjudian Bola Gelinding di Sukabangun Digerebek Polsek Sukarami

440
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com – Jajaran kanitreskrim dan buser Polsek Sukarami Palembang menggerebek tempat diduga arena perjudian jenis bola gelinding di Jalan RA. Abusama Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembag, Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

Penggerebekan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya perjudian bola gelinding. Petugas Polsek Sukarami Palembang yang mendapatkan laporan langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Ketika sampai di TKP benar, petugas mendapati ada warga yang sedang asyik bermain judi bola gelinding tersebut. Begitu petugas sampai, warga yang sedang asyik bermain langsung berhenti melihat team dari Polsek Sukarami datang. Bahkan ada yang lari kocar kacir.

Dari penggerebekan tersebut anggota polsek Sukarami berhasil mengamankan 4 orang saksi yaitu bekerja sebagai SPG, 1 orang Pemilik bernama Abun, Alat permainan judi bola gelinding, selain itu beberapa warga yang saat itu sedang bermain bahkan ada juga yang menonton judi tersebut.

Selain mengamankan pemilik, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah meja bola gelinding, seperangkat alat bermain judi bola gelinding, dan
berbagai macam hadiah berupa sembako. Kemudian pemilik dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sukarami Palembang Untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Irwanto didampingi Kanitreskrim Iptu Hermansyah membenarkan adanya penggerebekan tempat lokasi arena yang diduga dijadikan tempat perjudian jenis bola gelinding.

“Dimana modusnya pada hari Selasa (7/1/2020) sekitar jam 18.00 wib anggota polsek sukarami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP di diduga dijadikan tempat perjudian jenis bola gelinding”.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 wib jajaran polsek sukarami langsung melaksanakan apel giat pekat di mako Polsek Sukarami, kemudian selesai apel anggota langsung bergerak ke tkp dan saat tiba di tkp anggota mangamankan 4 orang saksi yaitu bekerja sebagai SPG dan 1 orang Pemilik Alat permainan judi bola gelinding, dan barang bukti yaitu 1 buah meja bola gelinding, seperangkat alat bermain judi bola gelinding dan berbagai macam hadiah berupa sembako.

“Dari penggerebekan kita berhasil mengamankan empat orang yang bekerja sebagai SPG, pemain, penonton dan satu orang pemilik bola gelinding. Namun, hanya satu yang kita tetapkan sebagai tersangka yakni pemiliknya bernama Abun. dan selebihnya hanya sebagai saksi saja,”kata Kapolsek Kamis (9/1/2020)

Ditambahkan, Irwanto untuk barang bukti sudah diamankan di polsek. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat 1 ke-1e, 2e KUHP, tentang tindak pidana perjudian. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here