Home HL Polsek IT I Amankan Tiga Tersangka Bawa Sajam

Polsek IT I Amankan Tiga Tersangka Bawa Sajam

139
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com – Tim ladas Kamboja Palembang, dibawah Pimpinan Kanitreskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, berhasil menangkap tiga tersangka Yang kedapatan membawa senjata tajam. Bahkan salah satu diantara tiga tersangka merupakan residivis kasus curanmor di tahun 2002.

Ketiga tersangka ditangkap dihari yang sama pada Sabtu (21/12/2019) sekita pukul 23.00 Wib. Dan tempat yang berbeda. Untuk tersangka Kasriyanto (35) warga 9 Ilir Palembang di Tertangkap di Jalan Segaran, Lorong Kebangkan I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Palembang. Tersangka Riko (18) Warga Dwikora ditangkap di Jalan Dwikora saat mau pulang kerumah.

Sedangkan satu tersangka lagi bernama Andi (22) Warga Talang Jambi, ditangkap di wilayah polsek IT I. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah kunci letter T yang sudah di modifikasi, dan sajam jenis pisau.

Menurut pengakuan tersangka Kasriyanto yang merupakan residivis kasus curanmor, dirinya mengatakan membawa kunci T bukan untuk kejahatan melainkan untuk menjaga diri. Sedangkan dari pengakuan Riko dirinya sengaja membawa sajam dari rumah juga untuk jaga-jaga karena dirinya bekerja sebagai jaga parki.

“Sajam sengaja aku bawa dari rumah, untuk menjaga diri karena dirinya bekerja sebagai tukang parkir. Disinggung ada musuh Riko mengatakan tidak ada musuh,”akunya saat gelar perkara di Polsek Ilir Timur I Palembang. Selasa (7/1/2020).

Sementara Kapolsek Ilir Timur I Palembang, Kompol Edy Rahmad didampingi Wakapolsek, Iptu Marlina dan Kanitreskrim Iptu Alkap, mengatakan ketiga tersangka ini ditangkap lantaran membawa Sajam. Penangkap tersangka sesuai dengan kebijakan Kapolda Sumsel yang ditekankan oleh Polrestabes Palembang, bahwa kota Palembang rawan sajam kususnya Polsek Ilir Timur I Palembang.

“Jadi berdasarkan kebijakan tersebut Polsek Ilir Timur I Palembang melaksanakan giat razia. Kemudian didapatkan tiga orang tersangka yang membawa sajam. Yang mana salah satunya merupakan residivis kasus curanmor tahun 2002,”jelasnya Kapolsek.

Lanjut Edy, Setelah kita melakukan pendalaman terhadap ke tiga tersangka yang tersangka membawa kunci T sedang mencari calon korbannya untuk melakukan modusnya. Atas perbuatannya ketiga tersangka di kenakan pasal 2 (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951. Tentang Tindak Pidana membawa senjata tajam ditempat umum yang bukan profesinya. Dihukum dengan Pidana 10 tahun penjara.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat bahwa untuk Kota Palembang khusnya dilarang untuk membawa senjata tajam. Dan kita akan melakukan tindakan tegas apabila ada seseorang yang membawa sajam dengan alasan apa pun,”tegasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here