Home HL Pelaku Curas dan Pembunuhan di Bayung Lincir Diringkus Polisi, Satu DPO

Pelaku Curas dan Pembunuhan di Bayung Lincir Diringkus Polisi, Satu DPO

135
0

Laporan Cindra

MUBA,jodanews.com – Tak menunggu waktu lama, Unit reskrim Polsek Bayung Lincir Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada hari Senin (06/01/2020) sekira Jam 15.30 Wib di dalam bedeng kontrakan milik Atin , tepatnya di Dusun 2 Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir Kab. Muba yang menyebabkan penghuni kontrakan meninggal dunia akibat tikaman senjata tajam jenis pisau keris sebanyak 1 kali dan mengenai pinggang sebelah kiri korban Lilis (28) hingga menunggal dunia.

“Ini kejadiannya sore hari, malam nya sekira pukul 20.00 wib kita ringkus. Pelaku yang tertangkap masih dibawah umur, sedangkan satunya lagi masih dalam pengejaran kita” beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.ik melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Jinroni SH, Selasa (7/1/2020).

Lebih lanjut kapolsek menjelaskan pelaku berinisial O (17) warga Dusun 1 Desa Kali Berau Kec. Bayung Lencir Kab. Muba yang melakukan penikaman terhadap korban LILIS (28) warga dusun 1 Desa Telang Kec. Bayung Lencir Muba. Baru masuk kedalam bedeng kontrakannya tempat korban tinggal, namun tiba2 datang 2 orang pelaku tersebut masuk ke dalam kamar dan dengan cepat mengambil 1 unit HP Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam. Salah satu pelaku berinisial O panik langsung menikamkan pisau yang ada padanya sehingga mengenai pinggang sebelah kiri. Setelah itu keduanya meninggalkan tkp, untuk tersangka O bersembunyi di samping bedeng korban yang bersebelahan.

Kapolsek yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat ke TKP bersama Kanit reserse dan personilnya, melakukan olah TKP dan memintai keterangan para saksi. Berkat kesabaran dan ketelitian akhirnya salah satu tersangka dapat diringkus sekira jam 20.00 wib dan tersangka saat diinterogasi langsung mengakui perbuatannya bersama rekannya R (DPO) yang sudah terlebih dahulu melarikan diri. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat panjang lebih kurang 20 Cm, 1 Unit sepeda motor Honda Revo tanpa No. Polisi warna hitam, Uang Rp.370.000,- dari hasil penjualan HP milik korban yg di ambil pelaku, 1 unit HP Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam langsung dibawa ke mapolsek Bayung Lincir guna pemeriksaan lebih lanjut.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here