Laporan Cimdra
MUBA,jodanews..com – Tim Gabungan yang terdiri DPM-PTSP Muba bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Muba, Disdagperin Muba, PU Perkim Muba, Dishub Muba, melakukan sidak disejumlah tempat usaha jual beli sawit atau pelaku usaha pengepul TBS di Tiga kecamata dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tim menyisir di beberapa usaha pengepul tandan buah segar (TBS) guna menertibkan para pelaku usaha pengepul TBS yang belum memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku seperti NIB, SIUP, Izin Lingkungan berupa SPPL, IMB yang beroperasi di Kecamatan Lais, Kecamatan Babat Supat dan Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Erdian Syahri SSos Msi melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Muba Didi Supardi SHut MM mengatakan, pihaknya bersama tim akan menertibkan para pelaku usaha RAM Sawit atau Pengepul TBS sawit sehingga memiliki izin yang jelas, hal ini bertujuan agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Banyuasin.
“Bagi yang sudah memiliki ijin , namun belum lengkap dihimbau segera mengurus izin dan bagi yang belum ada izin sama sekali maka kita akan memberikan teguran berupa surat peringatan,” jelas Didi Supardi, (18/12/19).
Dari hasil sidak tersebut, menurut Didi Supardi, 3 diantaranya telah memenuhi izin operasi yakni Pengepul TBS atau RAM “Aprica Jaya” milik Kurnia Ilahi, dan “Anugerah Sawit” milik Edi Rifai yang berlokasi di desa Lais kecamatan Lais.
“Keduanya telah memiliki izin, tetapi mereka juga harus membuat izin tambahan. Sementara RAM Tri Jaya milik Tri Susyanto jalan Simpang Siku Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin sudah lengkap. Dari 10 pengusaha pengepul TBS yang kami sidak itu , 3 di antaranya sudah memiliki izin yakni 2 di kecamatan Lais dan 1 di Kecamatan Sungai Lilin, di kecamatan Babat Supat dan 2 di Kecamatan Sungai Lilin, belum memiliki izin sama sekali,” jelasnya.
Lebih lanjut Didi mengatakan, pihaknya memberi tenggang waktu bagi pengusaha untuk menyelesaikan perizinanya. “Mereka akan diberi peringatan untuk segera mengurus izin, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak memenuhi perizinan maka akan ditutup,” pungkasnya.(editor Jon Heri)








