Home HL BNNP Sumsel Kembali Gagalkan Narkotika Jaringan Internasional Sebanyak 36 kg dan 32.570 Butir...

BNNP Sumsel Kembali Gagalkan Narkotika Jaringan Internasional Sebanyak 36 kg dan 32.570 Butir pil Ekstasi 

136
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel kembali menggagalkan pengiriman narkoba jaringan internasional yang berasal dari Provinsi Riau. Dari penyelidikan anggota BNNP, anggota berhasil menangkap tiga tersangka berikut dengan barang bukti.

Setidaknya ada 20 paket yang diduga sabu dengan berat 36 kg dan 32.570 butir pil ekstasi yang dibawa oleh tersangka Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Amat (29) itu untuk pasokan malam pergantian tahun nanti, yang rencananya akan di kirim ke daerah PALI.

Kedua tersangka ini disergap di Jalan Betung-Sekayu LK VI, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin dari dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1671 BE, pada Rabu (11/12/2019).

Tak sampai di situ saja, Tim Brantas BNNP Sumsel juga kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Juanda alias Yabot (27) Warga Palembang sebagai penerima barang haram tersebut. dimana barang haram tersebut rencananya akan disimpan terlebih dulu, untuk stok tahun baru mendatang.

Untuk tersangka Juanda, yang merupakan warga Perumahan Pemkot, Kecamatan Gandus Palembang ini, disergap saat hendak bertransaksi di halaman Hotel Galaksi, di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Musi II Palembang dengan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra BG 1145 ZE.

Dikatakan Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan ia mengatakan, setelah mengamankan kedua pelaku pihaknya langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap penerima barang haram yang di Palembang.

“Komplotan ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang memasok narkoba dari Malaysia melalui Tembilahan, Riau untuk disebar ke wilayah Sumsel,” kata Jhon saat dihubungi melalui telpon seluler, Senin (16/12/2019).

Jhon menjelaskan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka diketahui bahwa, dari 36 kg sabu yang disita, 29 kg rencananya akan diantarkan ke Kabupaten PALI dan 13 kg lagi untuk disebar di Palembang.

“Kita menduga bahwa narkoba ini merupakan pasokan untuk pesta pergantian tahun dan saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap inisial A yang disebut memerintahkan para pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, Jhon menambahkan, para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sementara dari salah satu pengakuan tersangka, dia mengaku kalau dirinya diminta Acok alias Keling (DPO) dari Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau datang ke Palembang untuk mengantarkan pesanan narkotika.

“Ini sudah yang kedua, pertama bawa 6 kg diupah Rp45 juta, diantar kepada seseorang bertemu di Musi II, berhasil lolos. ini yang ke dua kali untuk mengantarkan barang ke Sumsel. tapi kali ini tidak berhasil dan malah ditangkap,” akunya

Menurutnya, upah pertama yang didapat dari mengantar barang haram tersebut dipakai untuk menyumbang panti asuhan yang ada di Tembilahan. Yang kedua ini juga rencananya untuk itu karena disana memang lagi bangun panti untuk anak yatim piatu.

Pria yang sehari-hari memiliki usaha mengantar pesanan material, seperti batu dan pasir ini dirinya termakan ajakan dan iming-iming dari Acok. Namun untuk yang kedua ini ia mengaku baru mendapat uang jalan sebesar Rp5 juta.

“Saya sudah salah jalan, selama ini uang untuk panti disisihkan dari usaha mengangkut batu dan pasir. Dari situ kenal Acok dan menawari saya bawa barang ini,” tutur ayah dua anak ini. (editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here