Home HL 24 Tersaka Kasus Narkoba Sudah Diamankan, Polres Muba Terus Kejar Bandar dan...

24 Tersaka Kasus Narkoba Sudah Diamankan, Polres Muba Terus Kejar Bandar dan Penyalaguna Narkoba Lainnya

132
0

Laporan Cindra

MUBA,jodanews.com – Dalam kurun waktu satu bulan belakangan ini, Polisi Sektor dan Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan sebanyak 24 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Diantara 24 tersangka tersebut satu orang ibu rumah tangga (IRT).

Mereka kita tangkap dalam beberapa kali operasi di wilayah Kabupaten Muba, ungkap Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK saat menggelar prees rilis di Mapolres Muba, Kamis (5/12/19).

Dijelaskannya, Dari 24 tersangka yang kita amankan sendiri. Sebanyak 3 orang tersangka merupakan bandar (BD) narkoba, 15 orang tersangka sebagai pengedar, 3 orang tersangka pemakai dan 1 orang tersangka lain atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver.

“Meski kita sudah menangkap 24 tersangka atas kasus narkoba. Kami tetap akan memburu bandar besar narkoba lainnya dalam wilayah Kabupaten Muba, ” tegas Kapolres.

Lanjutnya , dari tangan 24 tersangka tersebut. Pihaknya menyita barang bukti (BB) sebanyak 139,61 gram sabu, 32,5 butir pil ekstasi dan 1 senpira jenis revolver berikut amunisi.

“Untuk bandar narkoba kita jerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2, pengedar akan kita jerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, pemakai kita jerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a. Serta tersangka senpira kita jerat pasal uu darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, ” terang Kapolres.

Hasil pemetaan di wilayah Kabupaten Muba ada beberapa daerah rawan penyalahgunaan narkotika. Diantaranya wilayah Kecamatan Batang Hari Leko, Babat Toman, Sungai Lilin, kecamatan perbatasan dan ada beberapa kecamatan lainnya, beber kapolres

Kapolres Muba menghimbau kepada semua elemen masyarakat di Kabupaten Muba. Untuk membantu kepolisian secara bersama-sama dalam memerangi dan menuntaskan penyalahgunaan narkotika di dalam wilayah kab Muba.

“Laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Apabila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah tempat tinggalnya melalui call center Polres Muba 0813 7787 500, ” imbuhnya.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here