Home HL Terjaring Razia, DPO Diringkus Polisi

Terjaring Razia, DPO Diringkus Polisi

146
0

Laporan: Meidasari

PALEMBANG. jodanews – Setelah sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO)  selama tiga tahun.  Akhirnya Apriadi alias Adi (22), warga Jalan Ramakasih II, Keluruhan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, dibekuk Unit Reskrim Polsek IT II Palembang, Rabu (29/6), saat  menongkrong tak jauh dari kediamannya.
Dihadapan polisi, tersangka Adi mengaku selama tiga tahun belakangan ini, dirinya kabur ke SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Disana dirinya menginap di tempat salah satu kerabatnya.
“Selama saya berada disana (SP Padang), saya bekerja menyadap karet pak. Hasil dari itu, saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar tersangka saat diamankan di Mapolsek IT II, Kamis (30/6).
Tersangka Adi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2013 silam. Dimana saat itu, dirinya bersama dua temannya bernama Iin dan Ar yang sudah ditangkap dan divonis oleh Pengadilan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Herman, warga Jalan Ramakasih, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II Palembang.
Saat itu, diakui tersangka, korban terlebih dahulu memukul salah satu temannya sebelum kejadian pembunuhan. Kejadian itu bermula saat Iin meminta uang sebesar Rp 5 ribu kepada salah satu orang temannya.
Namun korban yang mengetahui kejadian itu, menuduh Iin telah melakukan pemerasan. Saat itulah terjadilah cek cok mulut antara Iin dengan korban. Tak lama berselang terjadilah perkelahian antara korban dan Iin. Korban diketahui tewas dengan beberapa luka tusukan akibat senjata tajam.
“Memang yang saat itu berkelahi dengan dia (korban, Red) Iin pak. Selain itu yang memegang pisau saat itu juga Iin, saya hanya ikut memukul saja pak,” kata tersangka.
Kapolsekta IT II Palembang, Kompol M Hadiwijaya mengungkapkan, penangkapan tersangka ini berawal dari petugas yang melakukan patroli rutin di Jalan Ramakasih. Saat itu, tersangka diperiksa dan kedapatan memiliki senjata tajam. “Pas kita cek lagi, ternyata tersangka ini merupakan DPO sejak tahun 2013. Akibat ulahnya, tersangka akan kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukas Hadiwijaya. (editor: Elan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here