Home HL Mantan “Duta” di Malaysia dan Residivis Curanmor Diciduk Polisi

Mantan “Duta” di Malaysia dan Residivis Curanmor Diciduk Polisi

149
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews  – Pernah ditangkap karena mencuri di Kuala Lumpur Malaysia, ternyata tidak membuat Arsyik Wijaya (36) jera. Pasalnya, setelah Pulang ke Palembang, tersangka yang tercatat sebagai warga jalan Gotong Royong 2, Kecamatan Sako justru semakin hebat. tersangka beraksi bersama komplotannya.
Tersangka yang berjumlah tiga orang ini semuanya merupakan residivis. Dua rekannya bernama M. Wahyu Saputra (29), warga jalan DI Panjaitan, Kecamatan Plaju dan Amri Saputra alias Aam (27) warga Talang Jambe.  Satu lagi Adi, namun masih berstatus Daftar Pemcarian Orang (DPO).
Dimana komplotatan tersangka ini, telah beraksi mencuri sepeda motor milik Rizki Septiani yang saat itu sedang terparkir dihalaman toko roti Fortuna di jalan Siaran, Kecamatan Sako. pada Sabtu (18/11/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketiga tersangka berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. ” Ketiganya kami tangkap dua hari setelah aksi mereka. tersangka di tangkap dikediaman masing-masing,” ujarnya Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Zainuri saat gelar tersangka di Mapolda Sumsel, Jum’at (15/12/2017).
Penangkapan ketiga tersangka, lanjut Zainuri, berawal dari penyelidikan yang terdapat di rekaman CCTV di sekitar TKP. “Kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya,” sambungnya.
Namun, karena saat akan ditangkap, sambungnya, tersangka melawan, hingga anggota terpaksa memberikan tindakan tegas kepada tersangka Amri Saputra alias Aam dan Wahyu Saputra.
Keduanya melawan dan merebut senjata api milik anggota. Namun dengan kesigapan anggota di lapangan, aksi kedua tersangka akhirnya gagal hingga keduanya langsung dibekuk. “Keduanya kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Dari penyelidikan, sambung Zainuri, tersangka Arsyik Wijaya juga pernah ditahan di Malaysia dalam kasus pecah kaca untuk melakukan pencurian. “Sedangkan tersangka Wahyu Saputra merupakan residivis kasus curanmor yang baru satu bulan keluar dari penjara,” ujarnya.
Dalam kasus ini ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman diatasi 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Menurut dari pengakuan tersangka Arsyik, dirinya menjadi “duta” di Malaysia pada tahun 2001 lalu. “Saya ke Malaysia ikut teman. Tapi, saat mau mencuri, saya tertangkap selama empat bulan penjara di Malaysia, setelah bebas dari penjara saya pulang ke Palembang,”akunya.
Terkait aksi curanmor, tersangka mengaku saat itu berperan hanya mengawasi situasi disekitar lokasi. Dari penjualan sepeda motor hasil curian, tersangka mengaku mendapat bagian uang Rp 750 ribu.
“Yang jual sepeda motor bukan saya tetapi teman bernama Wahyu. Motor itu dijual ke kawasan Jalur Banyuasin, tidak tahu berapa dijualnya, sebab saya hanya mendapatkan bagian uang saja,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka Wahyu enggan berkomentar kepada sejumlah wartawan saat disinggung terkait penjualan sepeda motor hasil dari pencurian.  “Dijual ke Jalur. Saya hanya dapat bagian Rp 700 ribu,” singkatnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here