Laporan : Agus Subhan Baken
EMPAT LAWANG,jodanews – Kendaraan Dinas Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang baik kendaran roda dua (R2) maupun roda empat (R4) banyak yang menugak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di UPTD Dispenda Sumatera Selatan (Sumsel)/ Samsat Empat Lawang. Tercatat sejak 2012 hingga 2014 kemarin, sebanyak 274 unit kendaraan R2 dan R4 yang menunggak atau dengan jumlah ketetapan Rp106 551 045.
Kepala UPTD Dispenda Sumatera Selatan (Sumsel)/ Samsat Empat Lawang, H Taufik Syahril mengatakan, tunggakan tersebut belum termasuk 2015, dan juga belum disertakan dengan denda keterlambatan dan bunganya. “Kalau ditambah, otomatis lebih tinggi dari jumlah itu,” ujar Taufik kepada Wartawan, kemarin (17/2).
Menurutnya, penunggakan pembayaran PKB kendaraan dinas tersebut belum juga diketahui alasannya secara jelas. Samsat Empat Lawang sudah pernah memberikan surat penagihan, namun belum ada realisasinya. “Malahan hari ini kami hendak bertemu Plt Bupati minimal Sekda untuk menanyakan secara langsung kendalanya, tapi mereka berhalangan, mungkin besok besok bisa bertemu langsung,” kata dia.
Taufik menuturkan, selama ini pihak Pemkab Empat Lawang belum ada melaporkan mengenai kondisi 274 unit kendaraan dinas yang menunggak tersebut. “Kalau memang kendaraannya sudah rusak, atau hilang, kami tidak tahu, kalau tidak dilaporkan, mesin menghitung terus,” ungkapnya.
Selain itu, Taufik menyebutkan, keinginan pihaknya bertemu langsung Plt Bupati atau Sekda tersebut sekaligus meluruskan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) khusus Januari hingga Juni 2015 ada 39 kendaraan dinas baik R2 dan R4 yang sudah dikeluarkan kutipan pajak, namun belum di setor. “Ini dijadikan BPK sebagai temuan. Makanya kami mengajak wajib pajak (Pemkab Empat Lawang) untuk meluruskan, bahwa memang belum mereka lakukan pembayaran. Sebab, kami juga ikut dicurigai atas itu,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang, Legiyo menuturkan, bahwa pembayaran PKB kendaraan dinas tersebut kembali ke SKPD masing-masing. “Setau saya kalau untuk di Sekretariat Daerah (Setda) sudah dibayar, tidak tahu kalau yang di dinas-dinas,” tutur dia (editor Jonheri)