Oleh : Jon Heri.M, Pemimpin Redaksi Sku Jembatan Informasi dan Jodanews.com, Wartawan Utama, Wakil Ketua Bid Organisasi PWI Sumatera Selatan
Jodanews – Standar Kompetensi Wartawan (SKW) dan Standar Kompetensi Perusahaan Pers dideklarasikan sejak 9 Februari 2010 dengan nama Piagam Palembang. PWI adalah salah satu Lembaga Uji Kompetensi Wartawan yang ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2011 oleh Dewan Pers. Dengan demikian PWI berjibaku melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan di seluruh wilayah republik ini terkhusus anggotanya. Sebab Dewan Pers mencatat tingkat kompetensi wartawan di Indonesia dinilai masih rendah, karena dari total sekitar 80.000 jurnalis, baru 10.000 yang mengikuti ujian kompetensi (Data Dewan Pers).
Dizaman globalisasi sekarang ini dunia pers penuh dengan tantangan, sebab selai media massa sekarang ini sedang trend dengan media sosial. Media ini digunakan masyarakat untuk berkomunikasi dan tempat menyampaikan informasi dengan cepat, akibatnya media sosial sekarang ini hampir menjadi patokan dalam mencari informasi.
Media sosial yang informasinya kadang kala tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga beralih kepada informasi yang sumir ( HOAX).
Sementara itu dunia Pers yang medianya jelas dan beritanya dapat dipertanggungjawabkan hampir tak dipercaya masyarakat. Kenapa ?. Karena Media Massa sekarang ini sudah banyak ditunggangi oleh kepentingan – kepentingan, baik itu kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi. Jadi sekarang ini kebebasan seorang wartawan sudah dikangkangi oleh kepentingan, untuk itu maka dipandang perlu wartawan memiliki Standar Kompetensi Wartawan.
Kembali kita berbicara tentang Standar Kompetensi Wartawan menurut data dari Dewan Pers sejak di deklarasikannya Piagam Palembang yang isinya kesepakatan bersama para pimpinan media yang menganggap perlunya ada Standar Kompetensi Wartawan hingga sekarang ini dari jumlah 80 ribu wartawan yang ada di negara ini baru 10 ribu yang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Memang pada awal sosialisasi pentingnya UKW tidak dianggap serius oleh para jurnalis, banyak faktor yang membuat sikap tidak serius ini dari faktor kesibukan dalam melaksanakan tugas kewartawanan ini menjadi alasan dominan di wartawan bahkan ada yang menganggap momok yang sangat ditakuti, hingga para wartawan tidak mau ikut UKW tersebut. Namun berkat kegigihan pengurus PWI Pusat yang terus melaksanakan dan mensosialisasikan UKW tersebut mulai tahun 2011 hingga sekarang ini antusias wartawan untuk ikut UKW mulai tinggi, bahkan ada wartawan yang ikut UKW di provinsi lain. Pemenuhan Standar Kompetensi Wartawan (SKW) sudah dianggap sebagai syarat mutlak bagi seorang wartawan untuk memenuhi standar kualifikasi profesional. Standar itu akan lebih menjamin terciptanya fungsi pers yang maksimal, adanya kebebasan pers sejati. Pers tidak terkooptasi dengan kepentingan penguasa, pengusaha, dan pemilik modal -penyalahgunaan pers untuk kepentingan tertentu. Kebebasan pers yang dilandasi SKW bisa jadi merupakan ancaman dan ketidaknyamanan bagi para koruptor, politisi busuk, dan pengusaha yang kolutif (Majid Tehranian, 2001). Pers atau wartawan yang sudah dinyatakan kompeten mestinya tidak akan pernah bisa dibeli, dibungkam, atau direkayasa oleh siapapun.
Uji Kompetensi Wartawan sebagai filter seorang wartawan dalam melaksanakan tugasnya, memang kalu dilihat sepintas dalam lembar tugas di UKW adalah perkerjaan si wartawan sehari-hari, tetapi kalau kita ikuti secara seksama UKW adalah rekontruksi pekerjaan seorang wartawan. Seperti kalau ditingkat Muda dalam lembar tugas dari awal jelas adalah tugas seorang wartawan seperti, 1. Merencanakan/Mengusulkan Liputan 2. Mencari Bahan Liputan Terjadwal. 3. Wawancara Tatap Muka. 4. Wawancara Cegat. 5. Menulis Berita.6. Menyunting Berita Sendiri. 7. Menyiapkan Isi Rubrik.8.Rapat Redaksi.9. Membangun Jejaring. Dari sembilan mata uji ini sebenarnya hanya merekon pekerjaan wartawan sehari-hari. Tetapi dizaman serba instan sekarang ini sudah banyak yang teori yang ditinggalkan karena wartawan merasa dikejar deadline bahkan ada kecenderungan meraka melakukan copy paste (copas). sehingga produk berita yang didapat tak sesuai dengan elemen berita. Dengan adanya UKW ini kembali mengingatkan wartawan bagaimana melaksanakan tugasnya secara profesional dan produk yang didapat berkualitas.
Selain itu juga UKW sebagai filter adalah dengan adanya UKW ini banyak yang mengaku wartawan alias wartawan abal – abal akhirnya menjauhi profesi ini karena sejak Dewan Pers mulai memberlakukan Standar Kompetensi Wartawan dan sudah disosialisasikan ke pemerintah dan disambut baik oleh pemerintah membuat wartawan yang belum merasa kompeten atau tidak dapat menunjukan kartu SKW tersebut tidak lagi berani mengaku-ngaku wartawan. Dan dengan adanya UKW tersebut para wartawan, redaktur, Pimred sudah mulai menerapkan aturan yang menuju kearah profesinalisme, ini hasil kerja keras Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia dari pusat hingga ke daerah. (*)





