Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews – Lantaran tidak mempunyai uang lagi setelah dipecat dari perusahan tempat bekerjanya, membuat Sahrul (20), warga Jalan Ki Kemas Rindo Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang nekat melakukan aksi jambret bersama rekannya RJ (DPO), Namun aksinya gagal.
Dimana pelaku yang usai berhasil mengambil tas milik korban bernama Aisyah Sabrina (17), warga Jalan Yudha Muka Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ini. tersangka yang usai menjambret hendak berusaha kabur, keduanya malah terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, usai dikejar para warga yang mengetahui kejadian itu, Minggu (22/10/2017).
“Baru sekali ini pak saya menjambret. Saya terpaksa pak karena tidak punya uang. Saya menyesal pak,”katanya saat diamankan di Polresta Palembang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan satu pelaku jambret dan saat ini masih dalam pemeriksaan instensif petugas.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,”tukasnya. (Editor Jon Heri)








