Laporan Meida Sari
PALEMBANG, Jodanews – Jajaran Subdit III Jatanras Direskrimum Polda Sumsel, berhasil meringkus, empat tersangka komplotan begal yang kerap meresahkan warga dan sering kali beraksi di Jalur Lintas Tiga Wilayah, yakni Kota Palembang. Rabu (25/1/2017).
Empat begal tersebut yakni Forzan Jaya, Jauhari, Mawan, dan Indra Wijaya alias Iin. Keempat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas petugas lantaran berupaya untuk melawan petugas saat hendak dirngkus.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo, didampingi Kasubdit III, Akbp Hans Rahmatullah berujar, jumlah komplotan ini sebenarnya enam orang. Sementara untuk dua otak komplotan ini yakni Abu dan Sampurna masih dalam pengejaran serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka beraksi empat orang menggunakan dua motor. Modus yang digunakan saat beraksi di jalanan yang cenderung sepi dan lurus. Dimana para pelaku terlebih dahulu menunggu korban melintas kemudian memepet dan korban ditendang dari motor hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku Langsung melarikan motor korban tersebut,” ujarnya saat gelar perkara, Kamis (26/1/2017).
Penangkapan keempat tersangka berawal dari dua laporan korban pembegalan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Inderalaya Utara, OI pada 15 Desember 2016 dan di Jalan Lintas Palembang-Indralaya, tepatnya di Jembatang Kurung, Kecamatan Indralaya, OI, pada 15 Januari lalu.
Di setiap aksinya, para pelaku selalu menggunakan senjata api rakitan untuk mengancam dan menakuti korbannya. Bahkan salah satu korban, yang diketahui merupakan petugas Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, meninggal akibat diterjang pelaku dari atas motor.
“Dari pengembangan, ternyata komplotan ini telah melakukan tindakan begal sebanyak 11 kali, dari rentang waktu November 2016 hingga Januari 2017 dan mendapatkan 12 motor. Kejadian terakhir mereka berhasil merampas dua motor sekaligus,” terang Prasetijo.
Pihaknya juga telah mengantongi identitas dua tersangka yang masih buron dan kini tengah melakukan pengejaran.
Dari pengakuan tersangka, sebanyak 9 motor telah berhasil dijual. Setiap motor dihargai Rp2-2,5 juta. “Motornya dijual di Gelumbang, Muaraenim. Hasilnya di bagi rata berempat. Jumlah kami enam tapi setiap beraksi cuma berempat,” ujar tersangka Forzan.
Dirinya pun mengaku, yang berperan sebagai otak pembegalan ini yakni Abu. Dirinya pun mendapatkan senpira yang digunakan di setiap aksi, dari pelaku Abu. Dari tangan salah satu tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senpira, satu unit motor Honda Beat warna hitam, dan satu unit motor Yamaha V-Xion dari aksi terakhir para pelaku yang belum sempat dijual. Kedua motor tersebut telah diganti plat nomornya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan penjara diatas lima tahun. (Editor Jon Heri)