Home HL Anggota Brimob Tangkap Truk Tangki Angkut Minyak Tanpa Dokumen

Anggota Brimob Tangkap Truk Tangki Angkut Minyak Tanpa Dokumen

85
0

 

Laporan : Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews– Jajaran Intel Brimob Polda Sumsel, berhasil amankan satu unit truk tangki Fuso nopol B 9073 GFU, warna hijau diduga mengangkut minyak mentah ilegal bertonase 20 ton di Jalan Soekarno Hatta Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat Timur Palembang, Kamis (8/12) sekitar jam 10.00 WIB. Minyak tersebut berasal dari PT BMM yang berlokasi di Babat Toman yang rencananya akan dikirim ke luar kota yakni Serang, Banten. Saat melintas di jalan Soekarno Hatta, truk tersebut diberhentikan dan diperiksa Intel Brimob Polda Sumsel. Setelah diperiksa, ternyata mengakut minyak tanpa ada perintah serta tidak adanya dokumen lengkap dari pihak perusahaan minyak bumi tersebut. Karena tidak disertai dengan dokumen-dokumen lengkap, maka truk beserta sopir dan kernetnya diamankan, kemudian diserahkan ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sopir berinisial AH (38) Warga Serang Provinsi Banten, dan kernet berinisial MHN (30) warga Rangkas Bitung, Banten. Sementara Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah, membenarkan, adanya penangkapan minyak mentah ilegal tersebut. “Ya benar anggota Brimob telah berhasil mengamankan sebuah Truk Tangki yang berisi minyak mentah tanpa dilengkapi dokumen, penangkapan terhadap pengangkut minyak ilegal terjadi pada hari ini Kamis, (8/12), jam 10.00 Wib oleh anggota satuan Brimob,”katanya. Selanjutnya, kata Irawan, truk beserta sopir diamankan di Ditreskrimsus untuk melengkapi berkasnya dan demi pendalaman lebih lanjut. “Kita akan dalami lebih lanjut, dan akan mengungkap kasus ini, siapa pemilikinya kita masih belum tahu, itulah butuh pendalaman lebih lanjut,”ujarnya. Tambahnya lagi, terkait kasus minyak ini sopir dikenakan pasal 53 huruf a dan huruf b No 22 tahun 2001undang-undang tentang Migas. Karena terbukti melakukan pengangkutan dan atau usaha niaga minyak bumi tanpa surat izin pengankutan dan niaga. Dengan barang bukti yang diamankan satu unit truk tangi fuso berisi 20 ton minyak mentah. Untuk selanjutnya, kata Irawan, sesuai aturan barang bukti yang bisa menguap maka harus dititipkan. “Dalam hal ini, barang bukti akan dititipkan kepada Pertamina, karena ditakutkan menguap sehingga isinya berkurang,”ucapnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here