Home EMPAT LAWANG Yapan : Dana Desa Jadi Dana Dosa, Disinyalir Dana “Melonte”

Yapan : Dana Desa Jadi Dana Dosa, Disinyalir Dana “Melonte”

70
0

Laporan Aagus Subhan Bakin

EMPAT LAWANG, Jodanews – Direktur Pengawas Tetorial (Dirwaster),Yapan Effendi, Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) Sumatera Selatan (SUMSEL) Menyangkal isu katanya LSM KPK melakukan Pemerasan dan Ilegal, serta menakuti para kades dengan adanya temuan administrasi hingga penyimpangan penggunaan APBdes atau Dana Desa (DD). “Kami sudah memiliki badan hukum, dengan bukti SK Menkeh dan HAM RI no.C-65.HT.03.01.TH.2005/05,” kata Yapan dengan menunjukan bukti badan hukum kepada wartawan Jodanews.com, Selasa (11/10) di Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang. Dikatakan Yapan, Memang LSM KPK baru tiga minggu belakangan ini masuk di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati ini. Namun pihaknya sudah menemui atau melapor ke pihak Kesbangpol dan memasuki berkas badan hukum. “Sudah ada berkas badan hukum kita di Kesbangpol, bisa ditanya sendiri dengan kepala Kesbangpol Empat Lawang,” ujarnya. Yapan menuturkan, bahwa tujan dari LSM KPK ini untuk memperbaiki Kabupaten Empat Lawang, terutama mengenai korupsi. Sebab pihaknya telah melakukan investigasi di setiap Desa dan SKPD Kabupaten Empat Lawang. “Dan sejauh ini memang kami sudah mengantongi atau memiliki data A dari 147 Desa sekabupaten Empat Lawang, mengenai alokasi dana Desa, yang di sinnyalir banyak dana dosa atau Dana Melonte. dan Data ini akan kami bawa ke Jakarta untuk ditindak tegas”Tuturnya . Mengenai beredarnya isu tersebut, pihaknya mengaku sangat dirugikan, mengingat semua itu tidak benar, ditambah tidak ada bukti. “Ya, kami sangat dirugikan dengan beredarnya isu tersebut. Padahal kan niat kami baik, Kita ingin Empat Lawang ini maju, seperti daerah lain,” Jelasnya. Sementara itu, Kuasa hukum LSM KPK, Yeti Herlina Menambahkan, bahwa pihaknya siap dilaporkan jika terbukti melakukan pemerasan, baik itu terhadap Kades ataupun pihak lainnya. “Kami siap dilaporkan jika kami terbukti melakukan pemerasan,” tambah Yeti. Dilanjutkannya, jika ada pihak yang memeras dan menakut nakuti pihak kades dan maupun pihak instansi lainnya, apalagi yang mengatas namakan LSM KPK untuk segara melaporkannya. “jika ada kejadian yang memeras atau menakuti kades maupun pihak instansi lainnya untuk segera melaporkannya kepada kami, untuk ditindak lanjuti”, Pungkasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here