Home HL Ketua Komite Pembangunan Gedung dan Kepala Pelaksana Teknis Pembangunan OKU Ditahan Dirutan...

Ketua Komite Pembangunan Gedung dan Kepala Pelaksana Teknis Pembangunan OKU Ditahan Dirutan Kelas I Pakjo

76
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews Ā – Dengan adanya temuan 14 kegiatan pembangunan gedung baru untuk SMPN Lontar yang tidak dilakukan atau fiktif, Agus Badin yang merupakan ketua komite pembangunan gedung dan Inmirian Pahtoni yang merupakan kepala pelaksana teknis pembangunan langsung ditahan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang. Agus Badin yang juga guru SMAN 3 OKU dan Inmirian Pahtoni PNS Inspektorat Pemkab OKU telah membuat laporan fiktif terkait pembangunan geding SMPN Lontar OKU yang menggunakan dana APBN Kemendikbud tahun 2012-2013. Dari tidak dilaksanakannya 14 pembangunan yang ada di SMPN Lontar tersebut, maka membuat negara harus mengalami kerugian mencapai Rp 216 juta lebih. “Penyidikan dilakukan sejak Juni 2015 lalu. Lamanya penyidikan yang dilakukan karena harus menunggu hasil audit dan juga memanggil saksi-saksi,” ujar Wadir Reskrimsus AKBP Zulkarnain, Selasa (11/10). Terungkapnya Kasus Dugaan korupsi pembangunan gedung baru SMPN Lontar yang dilakukan keduanya, setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya pembangunan fiktif dari kedua tersangka tersebut. Dari itulah, langsung dilakukan penyelidikan dan dipanggil saksi-saksi yang mengetahui proyek pembangunan gedung sekolah ini. “Untuk saat ini, baru dua tersangka yang dilimpahkan. Berdasarkan penyidikan, memang keduanya yang berperan dalam dugaan korupsi di pembangunan gedung baru ini,” pungkasnya. Sedangkan, Kasi Pidsus Kejati Sumsel Rosmaya menuturkan, kedua tersangka merupakan pelimpahan dari Polda Sumsel terkait kasus korupsi pembangunan gedung baru SMPN Lontar Kabupaten OKU. Dari pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan berkas yang dikirim penyidik Polda, setidaknya ada 14 kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan alias fiktif. “Bila selama proses penyidikan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Tetapi setelah dilimpahkan, kami dari Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan akan dilakukan selama 10 hari kedepan hingga berkas siap untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya. Korupsi yang dilakukan Agus Badin dan Inmirian Pahtoni denganĀ  membuat laporan fiktif terkait pembangunan geding SMPN Lontar OKU yang menggunakan dana APBN Kemendikbud tahun 2012-2013 telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here