Home HL Gelapkan Motor Teman, Akbar Diringkus Polisi

Gelapkan Motor Teman, Akbar Diringkus Polisi

140
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanewas – Karena tak ada uang, Muhammad Akbar (25) nekat melakukan penggelapan sepeda motor milik teman wanitanya, yakni Tiara Rahma Ayu Putri (18) warga Lorong Damai, RT 01 RW 01, Kecamatan Plaju Palembang. Akbar yang diketahui warga Jalan Pasundan, Lorong Rawa Bebek, Kecamatan Kalidoni, Palembang harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Palembang, usai ditangkap Satreskrim Polresta Palembang, Sabtu (13/8) malam  Diakui tersangka, aksinya bermula saat korban mendatangi rumah tersangka Akbar, untuk minta ditemani ke Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang. Kemudian, keduanya pergi dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Setibanya di lokasi, korban bersama tersangka mulai mencari-cari pakaian yang hendak dibeli, dengan alasan ingin membuang air kecil. Akbar pun meminta izin sebentar untuk ke toilet. Saat itulah, tersangka membawa kabur motor milik korban  yang kunci kontaknya sudah ada padanya. Kemudian, tersangka menjual motor tersebut kepada M Rezani alias Reza (23) seorang wiraswasta yang tinggal di PSI  Kenayan, Lorong Puskesmas, RT 07 RW 03 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.  “Motornya aku jual dengan Reza pak, seharga Rp 2,5 juta. Duetnyo sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari, karena aku tidak memiliki pekerjaan tetap. Sudah dua kali ini pak melakukanya,” ucap tersangka saat gelar perkara, Minggu (14/8). Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berikut barang bukti sepeda motor Honda beat warna hijau putih nopol BG 2670 ZD berhasil diamankan. “Menindak lanjuti maraknya aksi kejahatan kendaraan bermotor, Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto, membentuk tim khusus. Hasilnya, tersangka Akbar berhasil kami amankan berikut dengan barang buktinya,” ujar Maruly. Lanjut Maruly, setelah pihaknya melakukan pengembangan, pelaku mengaku jika sudah pernah berbuat hal yang sama terhadap Deni Nandi Maulana (26) Jalan Mayor Zen, Lorong Kemayoran, No 74, RT 22, RW 06, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Kejadian tersebut, berawal saat tersangka mendatangi rumah korban, meminta agar ditemani ke pusat perbelanjaan Internasional Plaza (IP) yang terletak di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang. Setibanya, di tempat parkiran tersangka Akbar meminjam sepeda motor milik Deni dengan alasan menjemput istrinya di rumah untuk diajak ke IP. Kemudian, pelaku membawa motor korban, sedangkan korban ditinggalkan di parkiran. Lalu, pelaku menjual motor ke tersangak Reni yang masih DPO. “Jadi, modus  yang digunakan tersangka sama, meminta diantarkan ke suatu tempat, lalu ditinggalkannya. Ada tiga laporan korban yang masuk ke kami. Pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP ditambah dengan hukuman terberat, karena dia merupakan residivis,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here