Laporan: Taufik Hidayat
PAGARALAM,Jodanews – Sejak peluncuran program E- KTP atau kartu idenditas berbasis elektronik oleh pemerintah beberapa tahun silam, di Pagaralam sendiri saat ini masih cukup banyak warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan sejalan dengan penambahan penduduk yang sudah wajib memiliki kartu identitas penduduk. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pagaralam, Rasydi Asin kepada JodaNews.(24/8/216). “Masih cukup banyak, pertanggal 23 Agustus sekitar 22.435 jiwa yang wajib KTP belum melakukan perekaman. Sementara jumlah total wajib KTP sebanyak 103.244 jiwa dan sekitar 80.815 jiwa sudah perekaman,” katanya seraya mengatakan data wajib KTP terus mengalami penambahan sejalan dengan pertumbuhan penduduk. Mengenai detail jumlah wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman per kecamatan, didominasi penduduk di perkotaan. Rincian adalah,Kecamatan Pagaralam Utara sebanyak 7.802 jiwa, Pagaralam Selatan 7.461 jiwa, Dempo Utara 3.041 jiwa, Dempo Selatan 1.927 jiwa, dan 2.204 jiwa di Dempo Tengah. Oleh karenanya untuk mengejar target penduduk yang belum memiliki E-KTP, pihak Dukcapil Kota Pagaralam melakukan jemput bola. Hal ini tak lain untuk melakukan percepatan kepemilikan KTP dan KK bagi masyarakat sesuai intruksi pusat, dengan edaran Mendagri RI No 471/17668/SJ, kepada masyarakat, per tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri wajib melakukan perekaman paling lambat 30 September 2016 mendatang. “Belakangan ini, Dukcapil melakukan jemput bola dengan menyambangi masyarakat untuk melakukan perekaman. Lokasinya di kantor-kantor lurah yang ada,” ujar Surono seraya mengatakan pelayanan ini untuk semua pembuatan KTP-el, KK, akta kelahiran dan kematian termasuk hasil pencetakannya bisa diambil langsung di masing-masing kantor lurah domisili warga. “Kita imbau untuk segera melakukan bagi usia baru 17 tahun atau yang sudah menikah. Bagi yang sudah melakukan perekaman, kita sarankan untuk segera mengurusnya ke Kantor Disdukcapil cukup membawa bukti fotokopi Kartu Keluarga untuk dilakukan pencetakan KTP-el,” katanya. (Editor Jonheri)