Home HL Sebanyak 9.305 Obat-obatan dan Jamu Tanpa Izin Edar Disita Polda Sumsel

Sebanyak 9.305 Obat-obatan dan Jamu Tanpa Izin Edar Disita Polda Sumsel

132
0
 Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews  – Jajaran Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, berhasil mengamankan 9.305 obat-obatan dan Jamu dengan berbagai macam merek tanpa ada izin edar atau ilegal, Rabu (16/11) sekitar pukul 07.30 WIB.

Selain mengamankan barang bukti berupa obat-obatan dan jamu, polisi juga berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu Ujang Hasbudi (40), warga Jalan Nilam, Kelurahan Sikampuh, Cilacap, Jawa Tengah. Wahyu (20), warga Jalan Ki Merogan, Kecamatan Kertapati. Teguh Wibowo (26), warga Jalan Nilam, Kelurahan Sikampuh, Cilacap, Jawa Tengah. dan Suyono (44), warga Desa Pasarean, Kecamatan Pagar Barang, Tegal, Jawa Tengah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Irawan David Syah menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu rumah kontrakan yang berada di Jalan Ki Merogan, Kertapati Palembang. “Kita gerebek disebuah rumah kontrakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat pada Bulan November lalu,” ujar Irawan, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Jumat (16/12).

Dari penggerebekan tersebut, dikatakan Irawan, pihaknya berhasil mengamankan 9.305 jamu berbagai merek diantaranya merek dragon, tokek gatal-gatal, liong dan gemuk sehat pas, serta empat orang tersangka. Diakui Irawan, peredaran jamu berbagai merek tanpa izin edar ini, sudah lama beredar di tengah-tengah masyarakat, atau tepatnya di warung-warung kaki lima.

“Dari penyelidikan yang kita lakukan, diketahui peredaran jamu ini sudah beberapa kali beredar di tengah-tengah masyarakat. Dan memang ini sudah masuk dalam komplotan,” ungkapnya.

Masih dikatakan Irawan, jamu berbagai merek tanpa izin edar ini merupakan produksi salah satu pabrik yang ada di daerah Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. “Terkait ini kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah,” tukasnya.

Selain itu, Irawan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jamu karena kandungan di dalamnya sangat berbahaya. “Tidak menutup kemungkinan masyarakat bisa menjadi korban,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Palembang, Arnold Sianipar ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menyerahkan semuanya kepada Polda Sumsel. “Tanyakan saja masalah penggerebekan ke Polda Sumsel karena mereka yang menangkapnya,” ujarnya singkat. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here