Home HL
169
0

Polsek Lubuk Batang Berhasil Tangkap Ujang Ketong
Laporan : Edwin Cadafi
LUBUK BATANG OKU. Jodanews-Berada di pedesaan yang jauh dari pusat ibu kota, tidak menjamin tidak akan ada peredaran narkoba. Malah sebaliknya, peredaran narkoba di pelosok desa menjadi surga bagi para bandar narkoba untuk mengedarkan barang haramnya.
Polsek Lubuk Batang, berhasil menangkap Ujang Ketong, bandar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu – sabu di Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, dengan barang bukti tiga paket sedang sabu – sabu yang diselipkan di badannya.
Tersangkanya adalah Arman Hendrawan alias Ujang Ketong (29), warga RS Sriwijaya, Gang Melati IV, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap polisi saat menjajakan barang haramnya di rumah Mat Cantil, warga Dusun IV, Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang.
Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP didampingi Kapolsek Lubuk Batang, AKP Suyanto SSos melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang, Bripka Andi Priadi SH, mengungkapkan, penangkapan Ujang Ketong berkat laporan warga yang resah dengan tersangka sering mendatangi Kecamatan Lubuk Batang menjajakan sabu – sabu. “Ada laporan warga jika tersangka ini sering mengedarkan sabu – sabu di Kecamatan Lubuk Batang. Sabtu (30/7), sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka ke Desa Merbau, diduga akan mengedarkan sabu – sabu. Saat tersangka sedang berada di sebuah rumah warga, kami langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka,” beber Andi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu – sabu sebanyak tiga paket sedang, kemudian polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa rumah tersangka dan polisi kembali menemukan alat hisap sabu serta korek api dan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya kita limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres OKU. Tersangka terancam pasal 114 sub 112 UU No 35 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Andi.
Sementara itu, tersangka Ujang Ketong, mengaku, sudah sering menjual sabu – sabu di Kecamatan Lubuk Batang. Barang haram tersebut diperolehnya di Kota Baturaja dan kemudian diedarkan di Kecamatan Lubuk Batang dengan keuntungan Rp 100 ribu setiap paketnya, selain itu barang haram tersebut juga dipakai sendiri oleh tersangka. “Dak banyak, sekali ngambek dengan bandar di Baturajo, paling setengah ji (setengah Gram red), itu bae ku pecah lagi supayo di ambek dikit – dikit mangko dapat untung lagi. Sepaketnyo biasonyo aku dapat untung sekitar Rp100 ribu,” ungkap tersangka saat diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres OKU, Senin (1/8). (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here